Demi ringankan beban warga, Pansus coret retribusi biaya pemakaman dalam Raperda PDRD

oleh -305 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Surabaya, menyepakati untuk menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.

Penghapusan retribusi pemakaman dilakukan lantaran retribusi tersebut potensinya terlalu kecil sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensinya tidak besar untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Kemudian semangatnya untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris,” ujar Ketua Pansus PDRD, Anas Karno usai rapat Pansus Raperda RDPD pada Selasa (18/07/2023).

Oleh karena itu, legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu melanjutkan, masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah.

“Berdasarkan draft Raperda PDRD, retribusi untuk  kremasi (pembakaran jenazah) mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenazah,” jelasnya.

Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih.

“Dimana retribusi yang akan dikenakan per hari senilai Rp 500 ribu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.

Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00. Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.

Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.