Surabaya. Cakrawalanews.co – Tahapan pembahasan Rancangan APBD Jatim tahun 2022 saat ini mulai dilakukan. Rangkaian proses pembahasan dikebut oleh Pemprov Jatim bersama DPRD.
Pada rapat paripurna yang berlangsung Senin (29/11/2021) siang, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan nota keuangan dihadapan para anggota DPRD Jatim.
Disampaikan, kekuatan APBD tahun 2022 dari alokasi pendapatan daerah sebesar Rp 27.463 Triliun. Sedangkan alokasi kebutuhan belanja daerah sebesar Rp 29.276 Triliun.
Sehingga, mengalami defisit anggaran daerah sebesar Rp 1.812 Triliun. Hal ini ditutup dengan dengan pembiayaan netto yang diperoleh dari Silpa 2021.
Angka itu diketahui menurun jika dibandingkan dengan APBD sebelumnya yang berada diatas angka Rp 30 Triliun lebih.
“Asumsi dasar yang digunakan dalam APBD 2022 yaitu recovery ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Khofifah dalam nota keuangan.
Menurut Khofifah, hal tersebut sejalan dengan tema pembangunan Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
“(Yaitu) Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan daya saing daerah di era Industri perdagangan berbasis agro,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono menjelaskan penurunan kekuatan APBD 2022 disebabkan beberapa faktor.
Diantaranya, dari sisi dana transfer yang didapatkan menurun. Termasuk pendapatan yang lain.
Sekalipun demikian, Heru yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah itu menyebut sejumlah hal tetap menjadi prioritas di tahun 2022.
Misalnya sektor pendidikan. Mengutip nota keuangan Gubernur, anggaran sektor pendidikan dialokasikan hampir Rp 8 Triliun.
Sektor kesehatan juga tetap menjadi prioritas. Alokasi anggarannya sebesar Rp 4 Triliun lebih. Hanya saja, Heru menyebut nilainya memang berkurang.
Alasannya, situasi pandemi sudah cenderung melandai.”Pemulihan ekonomi dan infrastruktur (juga mendapat prioritas),” terang Heru.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan penurunan kekuatan R-APBD 2022 disebabkan lantaran ketentuan terkait BOS.
Saat ini BOS tidak lagi turun lewat provinsi. Karena itu, lanjut Sadad, sehingga kekuatan APBD tahun mendatang menjadi berkurang.
“Dulu kan transit sifatnya. Masuk ke APBD kita kemudian disalurkan ke penerima. Nah, sekarang ada aturan baru bahwa BOS untuk SD/SMP itu langsung ke penerima,” ungkap Sadad. (Caa)