Surabaya. Cakrawalanews.co – Sementara itu Jubir F-PDI Perjuangan Dr. Ir. Daniel Rohi, M.Eng. Sc. IPU mengatakan, bahwa Jatim merupakan penyumbang terbesar PMI sehingga menyebabkan Provinsi Jatim perlu menata sedemikian rupa agar para PMI Jatim memperoleh segala hak dan dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat jumlah PMI sebanyak 72.624 orang pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut terbanyak dari Jatim sebanyak 28.810 orang atau 39,6 % dari total PMI. “Dari jumlah tersebut 9 dari 10 PMI bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sedangkan sekitar 10% sisanya bekerja sebagai pengasuh,” kata Daniel Rohi.
Fraksi PDI Perjuangan memandang langkah penyusunan Raperda ini sangat tepat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pahlawan devisa. “Raperda ini diharapkan memberi landasan bagi Pemprov Jatim untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga PMI secara ilegal yang berpotensi meningkatkan resiko bagi para PMI,” jelas Daniel Rohi.
Berdasarkan data, lanjut Daniel permasalahan utama kepulangan PMI asal Jatim ada sembilan. Diantaranya, pulang atas kemauan sendiri (23,20%), sakit (19.22%), tak mampu bekerja (16,23%), bermasalah dengan majikan (14,26%), PHK (12,61%), bermasalah dengan keluarga (9,23%), majikan meninggal (4,50%), tidak sesuai dengan perjanjian kerja (2,30%) dan deportasi (1,50%).
Ini menunjukkan fenomena gunung es terkait kesiapan PMI sebagai tenaga kerja yang profesional, baik secara ketrampilan maupun psikologis. “Kami berharap adanya kurikulum komprehensif Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKN) yang mengkombinasikan pengetahuan dan ketrampilan PMI dengan kompetensi bahasa dan budaya serta peraturan perundangan tertentu negara yang hendak dituju,” harapnya.
“Di dorong oleh semangat untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Pemprov Jatim, maka Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya,” tambah Daniel Rohi. (Caa)