Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengembangan e-Katalog lokal dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (26/3) malam. Hal ini dilakukan untuk mengefisienkan pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendukung pencegahan tindak pidana korupsi yang cenderung terjadi di dalam pengadaan barang dan jasa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memerhatikan komoditi yang masuk di e-Katalog lokal sesuai kebutuhan yang sebenarnya termasuk spek dan jenis komoditinya.
Dikatakannya, terkait pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), pihaknya sudah mendiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari hasil diskusi, dimungkinan ada penggabungan atau marger di antara OPD yang ada. Sebab menurut Mendagri hal ini sudah maksimal,” ujarnya usai melakukan penandatanganan.
Meski begitu, gubernur menekankan bahwa peningkatan pelayanan publik tetap menjadi ruh kinerja Pemprov Jatim. “Oleh karena itu saya sampaikan agar menggunakan Cettar (cepat layanan, efektif, tanggap, dan responsif). Konsep cettar ini bisa menjadi evaluasi masyarakat Jatim untuk kinerja dinas, ada kecepatan, ada efektivitas, sikap tanggap, dan respons dari seluruh laporan dan direkomendasikan masyarakat Jatim,” katanya.
Kepala LKPP, Ronny Dwi Susanto, mengatakan LKPP mempunyai mandat untuk mengembangkan dan menyusun kebijakan terkait pengadaan barang dan jasa. Ini mengingat banyak sekali kasus korupsi berangkat dari pengadaan barang dan jasa, sehingga LKPP berkomitmen agar ekosistem pengadaan menjadi kebih inklusif dan akuntabel.
“Hal ini penting karena pelaku pengadaan bisa menjadi lebih profesional nantinya, dan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, kata Ronny, yakni bersinergi dengan OPD untuk melaksanakan katalog lokal berbasis elektronik. Katalog elektronik baik katalog nasional, sektoral, maupun lokal, merupakan keputusan bersama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Hingga tahun 2018 sudah 4 provinsi yang menekan MoU e-Katalog lokal, yakni DKI Jakarta, Riau, Gorontalo, dan NTT. Dan kini bertambah menjadi 5, dengan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam rangka e-Katalog ini, LKPP tidak hanya mendorong pengadaan yang efektif, efisien dan akuntabel, namun juga meningkatkan partisipasi produk lokal dan industri kreatif Jawa Timur untuk masuk dalam katalog.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini kami tidak hanya bertanggungjawab terhadap MoU nya, namun juga bagaimana produk-produk lokal itu bisa masuk di e-Katalog,” tuturnya.
Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suwanda, mengatakan terkait katalog lokal sebenarnya KPK dan LKPP tahun lalu sudah mencoba mengawal implementasinya untuk 5 provinsi besar, yakni Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. “Kita ingin sekali 5 provinsi ini menjadi pioner untuk katalog lokal,” ujarnya.
Menurut Asep Rahmat, penyumbang terbesar keberhasilan pencegahan korupsi adalah komitmen. Salah satu bentuk komitmen adalah dengan melaksanakan MoU. “Meski begitu, kami ingin tetap memberi catatan, bahwa tantangan kita sebenarnya adalah menjaga komitmen,” tegasnya.
Dikatakan Asep, bicara penerapan katalog lokal selain program secara regular yang didorong oleh KPK, pihaknya juga sudah memperkuat dengan lahirnya Pepres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam perpres ini antara lain disebutkan mengenai peningkatan profesionalisme dalam pengadaan, salah satunya dengan penerapan katalog elektronik.
“Jangan lupa kami mendorong terkait kelembagaan UKPBJ yang boleh setingkat dengan Eselon II. Namun jangan sampai pembentukan Eselon II ini justru menambah beban. Artinya dengan adanya UKPBJ, mestinya fungsi-fungsi yang ada di sebagian OPD beralih,” jelasnya.
Berdasarkan pendampingan e-Katalog di daerah, Asep berharap adanya suatu guidance atau bimbingan yang baik dari LKPP, sehingga daerah tidak perlu banyak melakukan konsultasi, tetapi cukup konsultasi jarak jauh .
Asep juga mengingatkan, untuk pemilihan komoditas di katalog lokal maka setiap OPD harus benar-benar memerhatikan apa yang dibutuhkan. “Nah ini peran dari OPD yang harus pandai menelaah apa saja komoditi yang dibutuhkan,” pungkasnya.(wan/jnr/sti)