Probolinggo, cakrawalanews.co – Dikeluhkan masyarakat hingga memakan korban jiwa, pola BPJS berjenjang jadi pembahasan (GDP) Gelar Dengar Pendapat DPRD kota Probolinggo, Rabu (21/11/18).
Menanggapi keluhan masyarakat, Ketua Komisi III DPRD kota Probolinggo, Agus memanggil sejumlah pihak, guna pembahasan pola BPJS berjenjang hingga data masyarakat kurang mampu yang dimiliki pihak BPJS tidak sesuai dengan realita di lapangan.
Tampak Hadir di ruang Komisi III DPRD kota Probolinggo, Plt Direktur RSUD Mohamad Saleh, Dr. Rubi, perwakilan BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan seluruh Camat Di Kota Probolinggo.
Menurut Agus, peraturan baru BPJS berjenjang tidak memberikan keadilan kepada masyarakat, serta menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan.
“Semua warga masyarakat yang berobat terkait dengan BPJS PBI maupun Mandiri agar mendapatkan pelayanan di rumah sakit utama daerah yaitu RSUD Dr. Mohamad Saleh, jika sudah penuh baru di distribusikan ke tempat yang lain,” ucapnya.
“Verifikasi perlu dibenahi, baik dari sisi verifikator maupun sistem verifikasinya sehingga data warga miskin yang di miliki dinas terkait sesuai dengan keadaan di lapangan, jika di dapat warga yang kartu BPJS nya sudah mati atau tercoreng agar bisa menjadi peserta SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu),” himbaunya.
Agus melanjutkan, Puskesmas, Rumah sakit dan BPJS segera duduk bersama untuk mengembalikan sistem rujukan langsung ke rumah sakit utama Daerah .
“Segera mungkin Puskesmas, Rumah Sakit, dan BPJS untuk duduk bersama dan menegembalikan pola rujukan langsung ke rumah sakit, jangan di balik balik, kecuali kalau rumah sakit utama sudah penuh, baru di distribusikan ke bawah atau ke rumah sakit lain,” tegasnya.
Menurutnya, kembali pada pola atau sistem BPJS yang lama bukan tidak berdasar, hal ini sudah diterapkan di daerah lain dan halnitu bisa dilakukan.
“Di Pamekasan hal ini bisa di lakukan, awalnya sama, warga di sana mengeluh dengan pola BPJS berjenjang yang baru, tapi setelah melakukan berbagai pembahasan akhirnya mereka kembali pada pola BPJS yang lama, kalau di sana bisa kenapa di sini tidak bisa, kapan kapanlah kita ajak pihak rumah sakit dan BPJS studi ke sana,” lanjutnya.
Diketahui pola BPJS berjenjang baru kerap memunculkan polemik di kalangan warga, sistem rujukan ini merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang tercantum pada kartu peserta BPJS Kesehatan.
Adapun tata cara pelaksanaan sistem rujukan berjenjang sebagai berikut:
1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
a. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
b. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
c. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
d. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.
3. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:
a. terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
b. bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
c. kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
d. pertimbangan geografis; dan
e. pertimbangan ketersediaan fasilitas
4. Pelayanan oleh bidan dan perawat
a. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama
5. Rujukan Parsial
a. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.
b. Rujukan parsial dapat berupa:
1) pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
2) pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
c. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.
Adapun peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan, dapat di masukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak dapat di bayarkan oleh BPJS kesehatan, kecuali dalam kondisi tertentu yaitu kondisi gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersedian fasilitas.(mr)