Jakarta, cakrawalanews.co – Pemerintah memberi remisi Natal kepada 11.232 narapidana kristiani. Dari jumlah itu, 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018).
Pemberian remisi ini berimbas positif pada penghematan anggaran negara.
“Tahun ini remisi khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp 4.759.051.500,” kata Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (25/12/18).
Selain menghemat anggaran, pemberian remisi ini juga diharapkan bisa mengurangi beban lapas yang banyak mengalami over kapasitas.
Pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat memacu semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan.
“Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Utami menegaskan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif.
Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini, tiga wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).(rur)