Saradan,cakrawalanews.co – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Saradan berupaya mencegah kebakaran hutan di wilayahnya.
Upaya tersebut ditandai dengan pemasangan banner himbauan untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di petak 51a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Petung Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Petung.
Beberapa himbauan yang dipasang antara lain berbunyi dilarang membakar hutan dengan sengaja, membuang puntung rokok yang masih menyala, membakar serasah dan limbah palawija, meninggalkan api unggun yang masih menyala, berburu satwa dengan menggunakan api, memungut madu lebah dengan api dan membuka lahan garapan dengan membakar semak belukar.
Plt Administratur Perhutani KPH Saradan Wakhid Nurdin dalam siaran tertulisnya, Kamis (5/9) mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun sinergi antara Perhutani dan stakeholder dan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH.
“Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menghindari akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena Perhutani tidak mungkin mampu untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan tanpa peran serta dari stakeholder dan masyarakat lainnya,” kata Wakhid
Sementara itu Kapolsek Saradan Sujarwanto mengatakan, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak. “Perlu adanya pemahaman kepada masyarakat tentang dampak yang timbul akibat terjadinya kebakaran hutan“, ujarnya.
Menurutnya dampak kebakaran hutan dan lahan, polusinya bisa mengganggu kesehatan kita. “Dengan menghindari terjadinya kebakaran hutan maka tidak akan timbul kerugian dan oksigen yang kita hirup juga akan bersih dan sehat,” pungkasnya. (wan/jnr)