Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait keberadaan bangunan gudang yang berada di jalan Ngagel No 141 Surabaya, yang mengganggu akses pembangunan jembatan Ratna, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan bantuan penertiban (Bantib) ketiga.
Namun, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya belum juga berani melakukan eksekusi bangunan gudang seluas 310 m2 tersebut. Suwandi Kasubag barang milik negara (BMN) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ketika dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya sudah kita kirim tiga kali peringatan dan itu sudah jadi kewenangan pemkot untuk eksekusi.
” Sebenarnya itu, kalau sudah ada aturan mereka sudah keliru. Dan sudah kita kasih peringatan tiga kali,”terang Wandi, Kamis (31/8).
Suwandi juga menambahkan soal status tanah itu milik Balai Besar Brantas karena itu masuk stren sungai. ” Kalau ditarik sesuai aturan lima puluh meter dari tepi sungai dan itu sudah keliru, “jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembangunan jembatan Ratna Jalan Ngagel Surabaya, rencananya akan dilaunching oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini pada tanggal 10 November, pada puncak peringatan hari Pahlawan mendatang, bakal tertunda.
Pasalnya, masih ada sengketa lahan yakni masih berdiri bangunan gudang seluas 310 m2 milik Nurlena warga jalan Ngagel No 141 Surabaya, yang disinyalir menghambat akses jalan masuk ke jembatan Ratna dari sisi timur jalan Ngagel.
Seperti yang disampaikan lurah Ngagel Mudita mengatakan, dia (Nurlena) tetap ngeyel punya bukti kepemilikan berupa surat igendom. Walaupun dibawa ke pengadilan saya yakin tetap kalah, tapi itu urusan dia dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).(hdi/cn02)