Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dinyatakan terbukti menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki pun divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Basuki juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Basuki juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Basuki dinilai berperan aktif dalam mendekati Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis Akbar melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan agar Patrialis dapat mengabulkan permohonan uji materi sejak September, Oktober dan Desember 2016. Bahwa seluruh unsur pasal dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi,” ujar hakim.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Basuki terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kcm/ziz)