Surabaya, cakrawalanews.co – Oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Parahnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oknum yang disinyalir pejabat dilingkungan Satpol PP Kota Surabaya tersebut dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
Dan paling mengejutkan lagi, penjualan barang hasil penertiban itu jika dirupiahkan, nilainya pun cukup menggiurkan yakni mencapai angka ratusan juta rupiah.
Kabarnya perbuatan yang tak terpuji tersebut ternyata sudah menjadi desas-desus dikalangan Pemkot Surabaya.
Sayangnya hingga saat ini, belum ada yang berani menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan perbuatan tak patut tersebut.
Tetapi dikalangan Pemkot Surabaya santer bila oknum petinggi Satpol PP tersebut masih tergolong pejabat baru di instansi penegak Perda itu.
Sementara itu, Kepala satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara mendetail.
Namun, ia mengarahkan untuk ke dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya.
“ Mas, monggo (Silakan) confirm ke diskominfo nggih (ya),” tulis Eddy ketika dikonfirmasi Jumat (03/06/2022) malam.(hadi)