Bahas Bersama OPD. Pansus LKPj Temukan Anggaran Tidak Memiliki Nomor Rekening

oleh -158 Dilihat

Yogjakarta – Anggota Pansus Pembahas Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jawa Timur Tahun 2021 Amar Saifudin menilai postur APBD tahun 2021 masih jauh dari harapan sebagaimana Permendagri nomor 33 tahun 2017. Yakni Permendagri tersebut mengamanatkan kepada semua pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja modal.

“Namun yang terjadi di Pemprov Jatim untuk belanja modal dari tahun ke tahun terus menurun. Ini harus menjadi koreksi bagi Inspektorat yang melakukan evaluasi terkait penganggaran yang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini mengatakan bahwa semua OPD yang menjadi mitra kerja (Komisi B) anggaran untuk belanja ini sama semua. Pada nomor rekening 5.1.01.02.01.001 tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja aparatur sipil negara (ASN) semua OPD Yang menjadi mitra Komisi B nilainya Rp 456 juta lebih. “Padahal jumlah pegawai masing-masing OPD ini berbeda, tapi kenapa anggarannya kok sama. Selain itu ada juga anggaran yang tidak ada nomor rekeningnya. Maka dari itu kami Inspektorat untuk melakukan koreksi,” katanya.

Lebih lanjut Politisi PAN ini mengatakan berdasarkan nomor rekening 5.1.01.02.05.001 yang bunyinya tambahan penghasilan untuk prestasi pegawai. Kemudian di bawahnya ada juga anggaran yang tidak ada nomor rekeningnya yang bunyinya tambahan penghasilan untuk uang makan. “Inilah yang saya maksud BPK harus jeli. Jangan sampai ada ungkapan Kepala OPD tidak boleh kurus karena masing-masing memiliki anggaran yang tidak ada nomor rekeningnya,” tegasnya.

Amar mengatakan Pemprov Jatim kerap menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut. Padahal tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ada temuan kemahalan, kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,9 Miliar. ” Nah ini kok bisa WTP itu bagainana ceritanya,” katanya.

Amar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Perhubungan Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lamongan. Menurutnya akibat Kadishub melakukan verifikator yang tidak sehingga 175 orang yang terdiri dari pokmas ini terancam masuk penjara. “Menurut Kementerian ESDM anggaran satu titik PJU di Lamongan ini Rp 15 juta, tapi ini dianggarkan Rp 40 juta per titik. Nah saya ingin tanya peran Inspektorat dimana,” jelasnya tegas.

Sementara itu anggota Pansus LKPJ Gubernur Jatim tahun 2021 Samwil mengatakan hal yang sama. Menurutnya LKPJ mendatang harus akurat agar menjadi potret kinerja tahun berikutnya. “Jangan menggunakan rumus capaian dikurangi target sehingga realisasinya bisa 100 persen. Padahal tahun 2021 ini banyak OPD yang mengeluh anggarannya direfocusing, akan tetapi kenapa laporannnya meningkat semua. Pertanyaan saya, laporan ini benar atau takut dimarahi Gubernur. Dan saya menilai ini justru seperti mendorong Gubernur ke jurang,” terang politisi Partai Demokrat ini.

Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra menanggapi pernyataan anggota Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Tahun 2021. Menurutnya fungsi inspektorat adalah pengamanan. “Dalam hal ini BPK lebih berhak melakukan pemeriksaan terhadap APBD. Kami ini berada di dalam sistem sehingga harus diakui tidak bisa optimal atau bahkan melakukan intervensi,” tuturnya.

Helmy menambahkan terkait Opini WTP itu ada dua. Yakni Opini WTP murni dan Opini WTP dengan catatan. “Nah di Indonesia ini 90 persen Opini WTPnya dengan catatan. Dan di Jawa Timur ini WTPnya dengan catatan,” ungkapnya.

Terkait PJU, Helmy mengatakan ini temuan BPK. Menurutnya tugas BPK hanya menindak lanjuti. “Dan saat ini prosesnya sudah 85 persen, targetnya September 2022. Kalau lebih dari itu maka akan ada proses selanjutnya,” katanya. (Caa)