Komisi A DPRD Surabaya Sidak Pamurbaya
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak ke Pantai timur Surabaya (Pamurbaya) guna mengetahui batas kawasan lindung dan area yang sudah digunakan warga sebagai pemukiman.
Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Rabu (15/3) usai sidak mengungkapkan, dalam kunjungannnya ke wilayah Gunung Anyar Tambak tersebut, kalangan dewan didampingi perwakilan Bappeko, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunanm, Aparat TNI/Polri, kecamatan dan Kelurahan setempat.
“Di sana kita ditunjukkan patok batas kawasan lindung,” terangnya
Ia mengakui, batas kawasn lindung yang bentuknya beton baru dibuat tahun 2014. Namun, sebelumnya di titik tersebut sudah ada penanda batas yang sudah ada sejak 1978.
“Sejak tahun 1978, dengan adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun itu sampai saat ini tak ada pergeseran,” paparnya
Menurutnya, di kawasan lindung tersebut telah berdiri 99 bangunan tempat tinggal dan satu tempat ibadah. Herlina mengatakan, apabila menjadi pemukiman, maka harus merubah peruntukannnya.
Namun, hal itu tak memungkinkan. Dan, solusinya adalah pemerintah kota harus melakukan pembebasan lahan yang telah digunakan warga.
“Ini pun butuh perencanaan matang, dan ketersediaan anggaran sebelum pembebasan,” tutur politisi Partai Demokrat.
Ketua Komisi A ini mengakui, bahwa saat ini warga yang menempati lahan konservasi merasa resah. Namun menurutnya, pemerintah kota tak bisa melakukan eksekusi lahan tanpa ada pembebasan terlebih dahulu.
“Kemudian, kita minta pemerintah kota harus mengawasi jangan sampai ada penambahan pemukiman baru di kawasan itu,” paparnya.
Herlina mengakui, sejauh ini warga tidak bisa menunjukkan bukti telah mengurus perizinan dan keterangan lain seperti SKRK (Surta Keterangan Rencana Kota) dan lainnya. Namun, sebelumnya dikabarkan ada dua dokumen yang berbeda terkait izin penggunaan lahan tersebut dari kelurahan.
“Namun Lurah Gunung Anyar Tambak mengaku tak pernah mengeluarkan sporadic (Surat Pernyataan Penguasaan Disik Bidang Tanah) dapat dijadikan tempat tinggal,” ungkapnya.
Ia mengaku, dokumen yang beredar terdapat kolom keterangan, dapat dipergunakan. Kolom tersebut menurut nya bisa saja diisi sendiri atau pihak kelurahan. “Kami minta sporadic yang dikeluarkan kelurahan, dan sampai sekarang masih dicari,” tandasnya.
Herlina mengungkapkan, untuk menyelesaikan persoalan penggunaan kawasan lindung sebagai tempat tinggal, saat ini pemerintah kota tengah meminta pendapat hukum dan melakukan pembahasna lebih lanjut dengan instansi terkait. (adv/cn03)