Washington, Cakrawalanews.co – Perusahaan aplikasi layanan transportasi, Uber dilaporkan telah melakukan aksi penyuapan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aparat berwenang Amerika Serikat pun saat ini melakukan penyelidikan. Uber diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap Polri.
Media Bloomberg mengungkap hal ini melalui serangkaian wawancara dengan beberapa sumber dan menemukan jika Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.
Dalam laporan itu diungkapkan jika Polri telah menjelaskan kepada pihak Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Sumber Bloomberg mengungkap, seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada oknum anggota Polri agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut.
Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat. Belakangan, menurut sumber Bloomberg, Uber memecat karyawan itu. Adapun Alan Jiang, selaku Direktur Bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri. Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini.
Sementara itu, BBC Indonesia menyatakan jika pihak Uber Indonesia berjanji akan segera merilis keterangan. Kasus tersebut diketahui sedikitnya seorang anggota senior divisi hukum Uber, namun awalnya dia memutuskan tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat. Baru setelah Departemen Kehakiman Amerika mengonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia.
Sumber kantor berita Reuters mengatakan, laporan yang dibuat Bloomberg benar adanya. Uber mengaku sedang bekerja sama dengan para penyelidik, namun menolak berkomentar lebih lanjut.
Wyn Hornbuckle, juru bicara Departemen Kehakiman Amerika Serikat menolak berkomentar. Namun pada Agustus lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengaku sedang bekerja sama dalam penyelidikan awal Departemen Kehakiman Amerika mengenai penyuapan pejabat asing.
Penyelidikan aparat Amerika Serikat terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia. Uber juga diselidiki atas dugaan memberi uang pelicin kepada pejabat Malaysia. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan US$30 juta (Rp398 miliar) di Uber. Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online.
Bisnis Uber di Cina dan Korea Selatan pun turut diselidiki atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri.(dtc/ziz)