Cakrawalanews.co – Kratom, tanaman asal Asia Tenggara, kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Di balik klaim manfaatnya sebagai obat herbal, kratom juga menuai kontroversi terkait potensi bahayanya.
Manfaat yang Diklaim:
Pereda Nyeri: Pengguna kratom banyak yang melaporkan efektivitasnya dalam meredakan nyeri kronis, seperti nyeri artritis dan fibromyalgia.
Pengobatan Kecanduan: Kratom diklaim dapat membantu orang lepas dari kecanduan opioid dengan efek samping yang lebih ringan.
Meningkatkan Energi dan Fokus: Beberapa orang merasakan peningkatan energi dan fokus setelah mengonsumsi kratom.
Meningkatkan Kesehatan Mental: Pengguna kratom juga melaporkan manfaatnya dalam mengatasi kecemasan dan depresi.
Potensi Bahaya:
Kecanduan: Kratom memiliki potensi kecanduan, meskipun tingkat keparahannya masih diperdebatkan.
Efek Samping: Efek samping kratom dapat berupa mual, muntah, sembelit, gatal, dan pusing. Pada dosis tinggi, kratom dapat menyebabkan efek yang lebih serius, seperti kejang dan halusinasi.
Interaksi Obat: Kratom dapat berinteraksi dengan obat lain, sehingga penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakannya.
Status Hukum:
Status hukum kratom masih abu-abu di Indonesia. BNN (Badan Narkotika Nasional) ingin memasukkan kratom ke dalam narkotika Golongan I, setara dengan heroin dan kokain. Namun, Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memiliki pandangan berbeda, menyatakan bahwa kratom tidak termasuk narkotika berbahaya.
Presiden Jokowi Turun Tangan:
Melihat kontroversi yang memanas, Presiden Joko Widodo pada Juni 2024 menggelar rapat terbatas untuk membahas regulasi kratom. Diharapkan keputusan yang diambil dapat menyeimbangkan potensi manfaat dan bahaya kratom, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
Pentingnya Riset dan Konsultasi Dokter:
Di tengah kontroversi ini, penting bagi masyarakat untuk melakukan riset sendiri dan berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan kratom. Memahami manfaat dan potensi bahaya kratom, serta status hukumnya, dapat membantu dalam mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab.(*)