Cakrawala Kesehatan

Kratom Terjebak dalam Pusaran Regulasi yang Berbeda

×

Kratom Terjebak dalam Pusaran Regulasi yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Cakrawalanews.co – Kratom (Mitragyna speciosa), tanaman herbal yang populer di Asia Tenggara, kini terjerat dalam pusaran regulasi yang berbeda di berbagai negara. Di Indonesia, kratom tidak dikategorikan sebagai narkotika, psikotropika, ataupun obat-obatan terlarang.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Bahan Obat Nabati Terstandar mengatur peredaran dan penggunaannya. Namun, di Amerika Serikat, kratom diklasifikasikan sebagai zat terkendali Jadwal I, setara dengan heroin dan kokain. Hal ini berarti kratom dianggap memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak memiliki manfaat medis yang saat ini diterima dalam pengobatan di Amerika Serikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *