Jakarta, Cakrawalanews.co – Ombdusman menuding pemerintah saat ini tidak serius dalam menangani rehabilitasi para pecandu Narkoba. Hal itu ditunjukkan dengan tidak sinergisnya penanganan rehabilitasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam kajiannya, Ombudsman menemukan Instansi Wajib Lapor (IPWL) bagi pengguna Narkoba yang ada di BNN, Kemenkes, dan Kemensos memberikan pelayanan berbeda.
“Ketika seseorang kena candu ada asesmen sukarela dan secara undang-undang dia dibebaskan, maka ketika dia ke IPWL, ke IPWL yang mana? Ternyata beda-beda. Ada Kemenkes, Kemensos dan BNN, pelayanannya juga berbeda-beda,” kata anggota Ombudsman, Adrianus Eliasta Meliala di kantor Ombudsman Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Temuan ini setelah Ombudsman melakukan observasi secara terbuka dan tertutup di beberapa IPWL yang ada di Jakarta. Ombudsman juga melihat tidak ada koordinasi antara ketiga lembaga tersebut.
“Ketiga lembaga ini saling tidak kontak, tidak sinergis, mereka aja data-datanya berbeda-beda. Data Kemensos sama BNN berbeda, punya aplikasi beda, ketika kami lacak defenisi aja beda, jumlah-jumlah pecandu juga beda,” ungkapnya.
Ombudsman menilai harusnya IPWL hanya dikelola oleh BNN. Sementara itu Kementerian Kesehatan menetapkan standar pelayanan bagi pengguna narkotika yang tengah direhabilitasi dan telah direhabilitasi.
“Seharusnya Kemenkes menetapkan pelayanan bagi yang direhab dan sudah direhab. BNN kan cuma ada satu di setiap kota dan mereka tidak bisa semua (urus pecandu), seharusnya BNN yang urus IPWL, Kemensos sama Kemenkes tidak usah,” katanya.
Ombudsman menilai BNN harusnya menjadi acuan dalam penanganan narkotika. Untuk itu data yang ada di Kemenkes dan di Kemensos harus menjadi data sekunder.
“Tadi kata dari Kemenkes masih ada arogansi antar instansi, loh masalah gini kok pake argoransi. Kami sebagai pengawas kacau nih. Menarik ya kenapa harus tersebar ke tiga lembaga bahkan sampai empat ke Kemenko Polhukam, kenapa gak di BNN saja sih,” imbuhnya.(dtc/ziz)