Brebes, cakrawalanews.co – Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes bersama unsur terkait melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Raya Pantura Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba. Kamis (19/01/2023).
Hal itu dilakukan karena TPS di Jalan Raya Pantura Desa Cimohong sudah mengganggu kenyamanan, baik para pengguna jalan maupun warga sekitar.
Penutupan TPS ilegal tersebut dikawal oleh petugas gabungan, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan maupun perlawanan.
Kepala Desa Cimohong Gunawan, menyampaikan bahwa Pemdes Cimohong berjanji secepatnya akan melakukan pengelolaan sampah dengan kendaraan roda empat khusus sampah yang nantinya akan keliling ke setiap rumah warganya.
“Kami akan sediakan kendaraan roda empat khusus sampah yang nantinya akan beroperasi untuk memuat sampah dari warga agar sistem pengelolaannya lebih bagus,” ungkapnya.
Sementara perwakilan dari LSM Masjaka H. Mahfudin Hasan mengatakan, penutupan itu terkait aspirasi dari beberapa warga yang terdampak langsung keberadaan TPS ilegal tersebut.
Turut hadir dalam penutupan itu yakni Andriani dari DLHPS Brebes, Danramil yang diwakili Serka Musmuliadi, Aipda Dwi P mewakili Kapolsek Bulakamba, Yossi Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung, Edy Spv.Obka dari pihak PT. KAI, Kades Cimohong Gunawan SE, LSM Masjaka, Mahasiswa KKN UNDIP Semarang, serta masyarakat peduli sampah Cimohong.