39 Perusahaan di Jatim Dilaporkan ke Posko THR

oleh -69 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur mencatat sedikitnya 39 perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kendati sudah memasuki H-4 Lebaran.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada para Pekerja/Buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Angka ini merupakan jumlah yang masuk ke posko THR yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, maupun kantor Disnaker kabupaten/kota se Jawa Timur.

“Laporan ada yang masuk langsung ke kami, tapi ada yang masuk ke posko THR di luar termasuk juga laporan dari posko THR LBH kemudian dilimpahkan ke kami,” kata Setiadjid, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Jawa Timur, Kamis (22/6/2017).

Menurut Setiadjit, dari 39 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR, 30 perusahaan sudah langsung dilakukan mediasi dan bersedia untuk melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yang ada.

“Ada lima perusahaan yang masih kami carikan solusi karena ada yang sudah bangkrut dan ada yang dalam sengketa di PHI,” ujar Setiadjid. Sementara empat perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi karena baru hari ini masuk ke posko THR

Mengenai besaran THR bagi pekerja/buruh, sesuai Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Bagi yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. (cn1/wak)