Sekitar 128 Tenaga Kerja indonesia (TKI) asal Jawa Timur (Jatim) dideportasi daei negera Malaysia. Kedatangan 128 TKI ilegal tersebut diterima oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnaketransduk) Jatim pada pukul 14.30 WIB yang datang menggunakan tiga bus dari Jakarta.
Kadisnakertransduk Jatim, Sukardo di Surabaya, Selasa (8/3) mengatakan, para TKI dideportasi karena tidak memiliki ijin bekerja alias ilegal dan bermasalah selama bekerja di Malaysia.
“Masih ada TKI ilegal yang datang di kantor ini. Selanjutnya kami pulangkan mereka ke daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah tiba di Kantor Disnakertransduk Jatim, para TKI ilegal itu terlebih dahulu diberikan waktu untuk beristirahat dan diberi konsumsi, serta dilakukan pendataan oleh petugas. Usai pendataan, TKI dari sejumlah wilayah di Jatim ini selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing dengan menggunakan bus Damri.
Sebelumnya, Sukardo telah mengingatkan kepada masyarakat serta selalu memberikan sosialisasi pada seluruh masyarakat di Jatim yang ingin bekerja menjadi TKI agar lebih dulu mengurus administrasi dan perizinan yang jelas ketika ingin bekerja menjadi TKI legal di negara asing.
Untuk pencegahan, dalam hal ini pemerintah mengaku cukup kesulitan melakukan pencegahan keberangkatan para TKI ilegal dari Jawa Timur. Akan tetapi, pihaknya mulai membatasi pengiriman TKI dari sektor informal.
Untuk itu, adanya berbagai pelatihan yang bersertifikasi internasional terus digalakkan. Tujuannya, untuk bekal dan skill TKI bekerja di sektor formal, seperti bekerja di perusahaan, restoran serta rumah sakit.
“Jika terpaksa harus mengirim TKI sektor informal, TKI ini minimal harus menguasai bahasa asing negara yang akan dituju,” terangnya. (ris/infkm/cn01)