Cakrawalanews.co-Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 miliar pada tahun ini guna melakukan revitalisasi bangunan kompleks rumah eks-Kepatihan Ngawi yang terletak di Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi. Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi tersebut akan diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ngawi karena memerlukan keahlian khusus. “Proses revitalisasi akan melibatkan Dinas PUPR. Hal itu karena dinas tersebut yang mengetahui teknis konstruksinya, sebab ini merupakan bangunan cagar budaya,” ujar Kabul Tunggul kepada wartawan pada Jumat.
Selain keterlibatan Dinas PUPR, proses kajian teknis sebelumnya juga telah melibatkan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemugaran mampu mengembalikan posisi dan bentuk asli bangunan Rumah Kepatihan sebagaimana mestinya pada masa lampau. Rumah bersejarah ini sendiri merupakan peninggalan Patih Pringgokusumo, tokoh sentral dalam sejarah Kepatihan Ngawi, yang diperkirakan dibangun pada tahun 1839 atau hampir sezaman dengan Benteng Van Den Bosch.
Kompleks bangunan rumah joglo yang berdiri di atas lahan seluas 2,01 hektare tersebut kini telah sepenuhnya menjadi milik Pemkab Ngawi setelah melalui proses pengambilalihan dari para ahli waris. Meski sempat mengalami penundaan dari rencana awal pada tahun 2024, pelaksanaan fisik revitalisasi akhirnya dapat dimulai pada tahun 2026 ini setelah melalui berbagai tahapan persiapan mulai dari studi kelayakan, Detail Engineering Design (DED), hingga kajian teknis yang matang.( wa/ar)














