Scrol ke Bawah
Example 300x600
Cakrawala DaerahCakrawala JatimHeadline

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, 33 Kg Sabu Disita

×

Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, 33 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah,
Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah,

 Cakrawalanews.co-Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan antarwilayah. Keberhasilan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan yang memuncak pada penangkapan seorang tersangka berinisial RG di ruas jalan tol Surabaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada pekan lalu. “Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujarnya di Surabaya, Kamis (19/2). Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas kembali menemukan 6 kilogram sabu-sabu tambahan yang disimpan dalam kemasan kardus, sehingga total barang bukti dari tersangka RG mencapai 10 kilogram.

Konten Sponsor

Kurniawan mengindikasikan bahwa barang bukti tersebut diduga berasal dari satu rangkaian jaringan yang sama berdasarkan karakteristik kemasannya. “Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” katanya. Meskipun demikian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menarik Dibaca:  DPRD Surabaya Dukung Penataan Jaringan Utilitas, Pengusaha Diminta Taat Perizinan

Selain pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim juga mengamankan 23 kilogram sabu-sabu dalam kasus berbeda yang rencananya akan dikirim menuju Kalimantan. Langkah tegas ini menambah catatan panjang penindakan narkotika di Jawa Timur, di mana sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, kepolisian telah mengungkap 555 laporan polisi dengan total 724 tersangka. Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi puluhan kilogram sabu dan ganja, ribuan butir ekstasi, hingga puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

Tak hanya berhenti pada penindakan peredaran, Polda Jatim juga secara agresif menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sejak tahun 2024 hingga 2026, aset senilai kurang lebih Rp55 miliar telah disita, mencakup tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, hingga saldo rekening miliaran rupiah. Di sisi lain, kepolisian tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan memfasilitasi rehabilitasi bagi 146 kasus dari total 217 pengguna narkoba yang telah diamankan.( wa/ar)

Menarik Dibaca:  Petrokimia Gresik Salurkan Bantuan Operasional Rp723,5 Juta untuk Masjid dan Lembaga Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600