Surabaya, CakrawalaNews.co – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata jaringan utilitas di ruang milik jalan terus mendapat dukungan dari DPRD Kota Surabaya.
Kalangan legislatif ini menilai bahwa penertiban tiang dan kabel fiber optik (FO) tak berizin sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Ini kegiatan rutin untuk menegakkan perda. Kami di DPRD tentu sangat mendukung langkah-langkah Pemkot melalui Satpol PP dan DSDABM untuk memperindah setiap sudut Kota Surabaya,” kata Bahtiyar ketika dihubungi Lentera, Kamis (19/2/2026).
Meski mendukung penegakan aturan, Bahtiyar juga mengingatkan agar setiap tindakan pembongkaran tetap melalui tahapan administrasi yang jelas.
“Alangkah baiknya dilakukan verifikasi dulu, dicari siapa pemiliknya, lalu disurati. Berikan peringatan satu, dua, sampai tiga. Kalau tidak ada respons, baru dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan administratif penting agar penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Di sisi lain, Bahtiyar juga mengingatkan para pelaku usaha penyedia jaringan utilitas agar mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pemasangan kabel maupun tiang di ruang milik jalan.
“Sebelum memasang kabel atau tiang, sebaiknya mengurus perizinan terlebih dahulu ke pemerintah kota. Administrasinya harus lengkap supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kembali melakukan penertiban puluhan tiang kabel FO yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan total 45 tiang dari tiga titik lokasi.
“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya.
Penertiban dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib dan aman. Selain pembongkaran tiang, petugas juga merapikan kabel udara untuk menghindari kesan semrawut di ruang publik.
DPRD berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, penataan jaringan utilitas dapat berjalan optimal sehingga menciptakan Surabaya yang semakin tertib, nyaman, dan enak dipandang.(ADV)














