Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya memanggil dan menggelar hearing bersama dua pabrik gula, (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar dan PG PT Kebun Tebu Mas (KTM), Rabu (26/8). Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua produsen gula yang berada di Blitar dan Lamongan ini.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa menyebut beberapa indikasi pelanggaran dua perusahaan ini. “Banyak sekali temuan terhadap dua perusahaan ini. Banyak regulasi yang belum terpenuhi,” kata Aliyadi ditemui usai hearing di DPRD Jatim, Rabu (26/8).
Misalnya, ketersediaan lahan bahan baku tebu yang minimal 20 persen dari kebutuhan pabrik tersebut. “Kedua, perusahaan ini ternyata tak memiliki lahan bahan baku yang memenuhi syarat. Lahan di satu pabrik baru 12 persen, satunya lagi nol,” kata politisi PKB ini.
Akibatnya, dua perusahaan ini menggambil bahan baku secara sembarang. Parahnya, mereka mengambil tebu dari luar daerah pabrik. Padahal, hal ini dilarang. “Masa pabriknya Di Blitar, kemudian mereka mengambil bahan baku di Probolinggo hingga Situbondo. Ini tidak boleh,” katanya.
Hal ini dikhawatirkan akan membuat persaingan antar pabrik menjadi tidak sehat. “Bukan hanya itu. Juga, berpotensi merusak infrastruktur jalan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Komisi B akan memanggil Dinas Perdagangan dan Dinas Perkebunan pada awal September. DPRD bersama Eksekutif akan menyiapkan rekomendasi menyikapi masalah ini.
Tak menutup kemungkinan, hal ini akan berujung pada sanksi pencabutan izin usaha. “Sanksi tersebut menjadi alternatif terakhir,” katanya.
“Pada prinsipnya, kami ingin melihat itikad baik dari dua perusahaan ini untuk mematuhi regulasi yang ada. Sebab, kami ingin iklim investasi di Jatim tetap tumbuh namun harus sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya. (Caa)