Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menuturkan, setidaknya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.
“Menurut kami, setidaknya ada 10 pasal dalam draf RKUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dan media dalam menjalankan fungsinya,” ujar Ade.
Sepuluh pasal tersebut yakni pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal tentang hasutan melawan penguasa, pasal tentang penyiaran berita bohong dan pasal tentang berita tidak pasti.
Kemudian pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal tentang penghinaan terhadap agama, pasal tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal tentang pencemaran nama baik dan pasal tentang pencemaran orang mati.
Ade menyoroti kembalinya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Selain itu, DPR dan Pemerintah juga menambah pemidanaan baru yang akan berdampak besar bagi jurnalis dan media, yaitu dengan adanya pasal penghinaan terhadap pengadilan.
Ade mengatakan, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan dapat dengan mudah dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan.
“Pasal itu bisa dipakai oleh para penegak hukum untuk membungkam media yang menulis berita bernada kritik atas putusannya atau karena mengungkap perilaku yang tak sesuai kepatutan atau undang-undang,” kata Ade.
Terkait hal itu, Ade meminta DPR dan Pemerintah tak memaksakan pengesahan RKUHP dalam waktu dekat. Adapun DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September mendatang. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9/2019).
Ade menilai, sebaiknya DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RKUHP pada periode berikutnya dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, organisasi jurnalis dan media.
“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” tutur dia.(kcm/ziz)