Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah melalui Rapat Paripurna untuk mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Surabaya, Namun, Perda tersebut masih menggantung belum bisa diterapkan.
Untuk bisa menerapkan Perda tersebut perlu adanya Peraturan Walikota (Perwalinya) . Ketua Pansus Perda KTR, Junaedi mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan Perda itu, agar bisa secepatnya bisa di diterapkan atau dipberlakukan kepada masyarakat.
“Sesuai peraturan Perwali itu diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah Perda disahkan” kata Junaedi.
Dalam Perwali itu nanti akan diatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang untu merojkok.
Junaedi menambahkan, ada 8 kawasan yang dilarang, diantaranya tempat pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja.
Dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci 8 definisi kawasan yang dilarang itu. Misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok.
Kemudian tempat hiburan juga, apa juga termasuk tempat hiburan malam.
“Karena itu sebelum Perwali itu dibuat pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait. Misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya termasuk tokoh masyarakat” lanjut Junaedi.
Selain itu sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Karena instansi yang tidak memasang stiker larangan merokok saja di kantornya bisa dikenakan sanksi.
“Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp 250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN” tegas Junaedi.
Perda KTR ini merupakan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya.(adv/hdi/cn02)