Tegal, Cakrawalanews.co — Bantuan anggaran dari pemerintah pusat untuk warga yang terdampak pandemi covid-19 cukup besar. Penyaluran dana BLT dan LPJ tersebut kini menjadi perhatian ketua ketua umum DPP PKN.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) Pusat belum lama ini membuka Posko pengaduan terkait penyaluran Bansos bagi warga terdampak pandemi covid 19.
Posko pengaduan ini dianggap penting guna menampung masukan dari warga di berbagai daerah tentang dugaan penyimpangan LPJ dan anggaran BLT dana desa. LSM KPN membuka pengaduan lewat nomor ponsel 081296103888.
Melalui pers realase yang dikirim PKN Pusat Senin (1/6/2020) ketua umum, Patas Sihotang, SH, MH, mengintruksikan seluruh Tim PKN di Indonesia, agar melaksanakan investigasi terhadap LPJ dan BLT DD. Investigasi di mulai dengan meminta informasi dan data ke desa terkait penyaluran Bansos yang bersumber dari keuangan negara. “Dasar hukum LSM PKN di daerah melaksanakan investigasi yakni surat intruksi PKN Pusat Nomor 01/INSTRUKSI/PKN/VI/2020 yang telah saya terbitkan dan telah ditanda tangani” ujar ketua umum PKN.
Dikatakan permintaan informasi penggunaan APDES dan LPJ harus di lakukan secara resmi. Hal ini dilakukan karena umumnya kepala desa tidak mau memberikan. Umumnya dengan alasan yang berhak meminta dan mengetahui hanya Inspektorat, BPK RI dan KPK. “Ini terjadi karena banyak Kades yang tidak memahami UU Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga adakalanya Kades mau memberikan data kalau ada ijin dari Bupati. Berdasarkan Kemendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa, menyatakan bahwa APBDES dan LPJ adalah Informasi terbuka dan wajib di lihat masyarakat” ungkapnya
Dalam pelaksanaan permintaan informasi ini di laksanakan secara serentak di seluruh desa di Indonesia yang dibawah koordinator langsung Humas PKN pusat Cristopolus Jamco
Kegiatan dan operasional ini dilakukan sebagai bentuk nyata peran serta PKN dalam berbangsa dan bernegara. Serta wujud kepedulian terhadap kehidupan warga masyarakat yang tinggal di desa.Dimana saat ini masih banyak yang miskin dan tidak mendapat keadillan.
Kegiatan ini juga amanat dan perintah konstitusi dan undang undang dan peraturan negara khsususnya PP No 43 tahun 2018 dan 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, pungkasnya. ( Tgh/Das)