Surabaya,cakrawalanews.co– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur membuka posko pengaduan ketenagakerjaan yang menyangkut pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2019. Posko pengaduan ini tersebar di 17 titik di 15 daerah di Jawa Timur.
HimawanEstu Bagijo, Kadistrans Jatim, mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
“Kalau merujuk Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh,” ujar Himawan saat membuka Posko di Kantornya Jalan Dukuh Menanggal Surabaya, Jumat (10/5) petang.
Dikatakannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja.
Posko THR keagamaan di Surabaya berkedudukan di ruang URC (Unit Reaksi Cepat) Bidang hubungan industrian dan jamsos Disnakertrans Jatwa Timur Jalan Dukuh Menanggal Selatan No 124-126 Surabaya Telepon/Fax 031 8291224.
“Posko lainnya bertempat di seluruh UPT BLK Disnaketrans Prov Jawa Timur,” ujar Himawan saat Jumpa pers di kantornya, Jumat, (10/5).
Menurut Himawan, pelaksanaan posko melibatkan personil mediator hubungan industrial serta pegawai pengawas ketenagakerjaan. Demikian juga dengan posko di UPT-UPT BLK se-Jawa Timur, posko dijalankan oleh UPT BLK berkoordinasi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan yang berada di korwil-korwil/subkorwil pengawas ketenagakerjaan masing-masing di wilayah kerja UPT BLK. Posko THR ini tidak hanya menjadi sarana nagi pekerja buruh untuk mengadukan permasalahannya THR apabila diperlukan posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkosultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Posko pengaduan THR keagamaan melayani masyarakat baik sebelum maupun setelah Lebaran, yaitu mulai Jumat (10/5) sampau dengan Jumat (14/6) 2019. Waktu pelayanan pada hari kerja Senin- Jumat mulai pukul 09.00 -14.00 Wib.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan posko THR keagamaan spersilahkan untuk datang secara langsung atau menghubungi Nomor telepon 031 8291224atau email satgasthrjatim@gmail.com.
Selain posko pengaduan THR, Disnakertrans juga membuka posko lebaran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidarjo dan distrasito Bendul Merisi Surabaya. Posko pengaduan masih akan tetap beroperasi hingga memasuki H-3 sebelum libur hari Raya Idul Fitri.
Posko pekerja migran dilakukan untuk menyelamatkan sekitar 7.000 pekerja migran dari Taiwan dan Hongkong yang akan pulang kampung berlebaran di Tulungaung, trenggalek, Kediri dan Blitar sekitarnya. “Mereka pekerja migran tetiap tahunnya menjelang lebaran pulang kampung dengan membawa uang total mencapai Rp 153 milliar,” pungkas Himawan.
Berikut ini 17 titik Posko Pengaduan THR:
1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo(wan/ryo/jnr)