Meskipun diiming-imingi gaji hingga Rp 51 juta per bulan. Seleksi calon Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PD Pasar Surya Kota Surabaya ternyata sepi peminat. Kondisi tersebut membuat proses rekrutmen harus diperpanjang hingga tiga kali.
Tercatat hanya ada 11 pelamar yang mengajukan pada saat proses rekrutmen yang dibuka pada tanggal 11 hingga 16 Desember lalu. Dengan rincian, 10 pelamar dengan posisi dirut dan 1 pelamar pada posisi dirkeu. Untuk posisi dirut, ada 2 pelamar yang harus dicoret karena umurnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Yang menarik, surat lamaran yang masuk ada nama Dwi Hari. Lelaki ini adalah mantan Dirtek PD Pasar Surya beberapa waktu lalu yang mengundurkan diri karena mengisi jabatan lain di tempat lain. Dwi Hari kini mengincar posisi sebagai dirut.
Menyikapi sepinya pelamar tersebut Badan Pengawas PD Pasar Surya memperpanjang rekrutmen dari 17 Desember hingga 5 Januari lalu. Ternyata sama saja, jumlah pelamar tidak memenuhi harapan.
Berdasarkan surat lamaran yang masuk lewat kotak pos, jumlahnya mencapai 22 pelamar. Namun ketika dilakukan seleksi administrasi, yang memenuhi syarat hanya 14 pelamar. Dengan perincian pelamar posisi dirut sebanyak 8 orang dan pelamar posisi dirkeu sebanyak 6 orang.
Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya Kota Surabaya Samba Prawirajaya mengatakan, melihat kenyataan tersebut maka pihaknya memperpanjang lagi hingga 22 Januari mendatang. Harapannya semakin banyak pelamar.
“Paling tidak minimal ada 30 pelamar dalam perpanjangan kali ini,”ujar Samba (12/1).
Samba menegaskan, semakin banyak pelamar itu akan lebih semakin baik karena pihaknya memiliki banyak pilihan untuk mendapatkan dirut dan dirkeu yang mumpuni.
“Kalau jumlah pelamarnya sedikit tentu tingkat kompetitifnya dipertanyakan. Apalagi setelah semuanya mengikuti tes, maka ada beberapa nama yang akan diajukan walikota untuk dipilih sebagai dirut dan dirkeu. Kalau jumlah sedikit tentu susah memilihnya,” tegasnya.
Sementara itu Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (PPPSS) menolak adanya rekrutmen jajaran direksu PD Pasar Surabaya. Mereka beralasan apa yang dilakukan Pemkot Surabaya ini jelas melanggar Perda no 6 tahun 2008 tentang PD Pasar Surya.
Sesuai aturan, Bawas PD Pasar Surya dibentuk dulu, baru kemudian dilakukan rekrutmen direksi yang dilakukan oleh Bawas.
“Ini kan aneh, bahkan nekat pasang iklan rekrutmen dan sekarang malah melakukan rekrutmen. Bawas yang sekarang merektut itu tak sesuai dengan aturan karena jumlahnya hanya ada dua orang. Selain itu unsure pedagang dalam bawas tidak ada. Maka aspirasi pedagang tidak terakomodasi dalam bawas,” kata Husein Ketua PPPSS.(bamb/cn02)