Surabaya,cakrawalanews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji akan terus memfasilitasi dan membantu giat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov.
“Urusan (hukum, red) kami serahkan kepada KPK. Namun pemprov akan menfasilitasi apa-apa yang KPK butuhkan,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Heru Tjahjono ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (12/8).
Dia mengakui, tiga Kantor OPD yang digeledah KPK beberapa waktu lalu, Kantor Dishub, Bappeda, dan BPKAD Jatim atas sepengetahuan Pemprov Jatim. Dimana, KPK sebelum menggeledah telah mengirim surat ke pemprov. “Pada saat mereka datang ke Bappeda kami fasilitasi. Mereka melakukan rekonstruksi kami fasilitasi. Kami selaku pemprov akan menfasilitasi yang diminta KPK,” tuturnya.
Kendati demikian, Heru yang juga mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim itu tidak tahu menahu tentang kepentingan KPK melakukan penggeledahan. Ia menegaskan hanya memfasilitasi semua yang dibutuhkan KPK. “Apa yang dilakukan KPK, siapa yang diperiksa dan untuk apa, itu ditanyakan ke KPK,” kata Heru.
Evaluasi Terus Dilakukan Selain itu, Sekdaprov Jatim juga menegaskan Pemprov Jawa Timur saat ini tengah melakukan evaluasi di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Namun evaluasi ini bukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyambangi Jawa Timur, melainkan lebih pada tujuan assesmen atau tes kemampuan dan kecakapan pejabat. “Ealuasi itu bukan karena KPK. Sekarang ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa, red) lagi melakukan assesment untuk seluruh pejabat,” ujar Sekda.
Memasuki masa jabatan bulan ke enam, Gubernur Jawa Timur Khofifah memang tengah melakukan assesmen untuk mutasi pejabat. Seluruh kepala dinas yang masuk kriteria uji kompetensi dilakukan tes untuk penilaian kecakapan.
Hal ini sesuai peraturan gubernur mutasi tersebut boleh dilakukan setelah enam bulan dilantik. “Bukan karena KPK loh. Tapi memang assesmen yang kami lakukan. Di dalam peraturan gubernur setelah enam bulan gubernur berhak melakukan mutasi. Itu akan jadi salah satu dasar untuk melakukan mutasi,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan dalam sebulan terakhir di sejumlah Kantor OPD Pemprov Jatim. Rabu 10 Juli 2019, komisi anti rasuah itu menggeledah kantor Bappeda Jawa Timur. Kemudian Rabu 7 Agustus 2019 malam, kantor dan rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga digeledah. Sehari berikutnya, Kamis 8 Agustus 2019, KPK menggeladah Kantor BPKAD. (jnr/wan)