Surabaya, cakrawalanews.co – Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 15 September hingga 30 November 2022, yang digagas Pemkot Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya dinilai sebagai sebuah upaya gotongroyong disektor ekonomi dalam pembangunan kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno mengatakan, kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan target pendapatan daerah (PAD) yang nantinya sebagai penyokong pembangunan di kota Surabaya.
” Melalui ploting anggaran belanja di APBD, PAD ini nantinya akan kembali untuk kepentingan dan dinikmati warga Surabaya. Diantaranya untuk pembangunan infrastruktur, beasiswa pelajar SMA/SMK dan mahasiswa, ditambah bantuan sosial dampak kenaikkan harga BBM, pemberdayaan UMKM dan lain sebagainya” jelas Anas.
Anas menambahkan melalui komisi B yang membidangi perekonomian pihaknya beharap warga memanfaatkan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Dimana program ini juga menjadi upaya pemerintah dan masyarakat untuk memperbaiki perekonomian dan kesejehateraan pasca Pandemi Covid-19.
” Ini wujud gotong royong demi kepentingan warga Surabaya dalam memperbaiki perekonomian, agar kembali bangkit. Kami berharap warga Surabaya bisa memanfaatkannya. Penghapusan denda PBB secara tidak langsung juga meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pemulihan ekonomi,” jelasnya pada Kamis (22/09/2022).
” Selain itu, ini bisa membangun kesadaran masyarakat supaya menjadi wajib pajak yang baik, dan tertib administrasi terhadap kepemilikan bangunan dan lainnya,” pungkasnya. (hadi)