Surabaya,cakrawalnews.co -Isu kenaikan tarif dasar listrik yang belakangan menyebar di Media Sosial (Medsos) disanggah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Bahkan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjamin hingga akhir tahun tarif listrik tidak naik.
Meski demikian, saat ini pemerintah masih mengusulkan ada penerapan tariff adjustment atau tarif penyesuaian tarif tenaga listrik pada 2020. Dikatakan Rida, tarif penyesuaian hanya berlaku untuk 13 golongan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), tercantum dalam Pasal 6, pemberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjusment berlaku pada beberapa golongan.
Golongan tersebut adalah rumah tangga mampu (RTM) 900 VA, golongan rumah tangga kecil 1.300 VA ke atas, golongan rumah tangga menengah 3.500 VA – 5.500 VA, golongan rumah tangga besar 6.600 VA ke atas, golongan bisnis 6.600 VA ke atas, golongan industri 200 kVA ke atas, golongan kantor pemerintahan 6.600 VA, golongan keperluan penerangan jalan umum, dan golongan keperluan pelayanan khusus.
Sementara itu, golongan lainnya, tetap akan mendapatkan subsidi. Apabila tarif penyesuaian diberlakukan, dari 38 golongan tarif, 13 diantaranya diterapkan tariff adjustment dan sisanya disubsidi. Namun saat ini, sebanyak 35 golongan tarif mendapatkan subsidi. “Tariff adjustment tergantung kesepakatan dengan DPR,” katanya beberapa waktu lalu..
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, tarif listrik merupakan kebijakan pemerintah dan bukan perseroan. Namun, apabila tariff ini diberlakukan akan mempengaruhi subsidi listrik yang harus dibayarkan pemerintah.
Setidaknya, ada delapan komponen yang mempengaruhi subsidi listrik, yakni kurs rupiah, international crude price (ICP), pertumbuhan pelanggan, penjualan listrik, penyusutan jaringan, rasio elektrifikasi, persentase BBM, dan BPP rata-rata. Adapun kurs rupiah dan Indonesia Crude Price (ICP) menjadi faktor penentu tariff asjustment.
Apabila, tariff adjustment berlaku pada 2020, maka subsidi listrik mampu ditekan menjadi Rp52 triliun. Artinya, beban APBN pada 2020 dapat ditekan. (jnr/wan/hjr)