Surabaya, cakrawalanews.co – Viralnya surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp yang di duga adanya diskriminasi dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat dari warga pribu jika ingin mendirikan usaha di kelurahan setempat.
Kasus tersebut mendapat respon Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Soetarwijono, menurutnya kasus dibangkingan tersebut merupakan kesalahan keredaksionalan belaka dengan mencantumkan pribumi dan non pribumi.
“ Maksudnya mereka adalah antara penduduk asli kampung disana dengan pendatang,” ungakap pria yang akrap disapa Awi, saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, jalan Yossudarso, Rabu (22/01).
Namun, politisi PDI Perjuangan ini melanjutka, bahwa, kasus diskriminasi ini tidak harus terjadi, karena sudah ada Undang-Undang no 40 tahun 2008 tetang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
“ Namun tidak diketahui ditingkat bawah. Mereka cepat menyadari kekeliruan tersebut, terbukti setelah satu hari viral mereka melakukan rembuk warga dan rembuk kampung, dan mencabut aturan tersebut,” katanya.
Awi menjelaskan, dalam Perda nomer 4 tahun 2017 ini memang mengatur RT/RW dapat melakukan penggalangan dana atau iuran sumber dan dari masyarakat.
“ Tapi ada pasal 30 ayat 2 perda nomer 4 tahun 2017 bahwa segala pungutan atau iuran dari masyakarat itu baru bisa berlaku jika mendapatkan evaluasi dari Lurah,” terangnya.
Maka dari itu, pria yang juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menegaskan, apabila pihak Lurah dan Camat menyadari kewenanganya sesuai dengan dasar hukumnya, kasus Bangkingan tidak seharusnya terjadi.
“ Kelurahan dan Camat yang masih belum memahami isi detail daripa perda tersebut. Seharusnya perangkat Lurah dan Camat untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan RT/RW ini tentang iuran atau pungutan kepada warga, yang terjadi kan tidak banyak perangkat,” terangnya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan ini mengatakan, pihaknya akan memerintah Komisi A untuk memanggil Asisten 1 bidang pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum meminta agar melakukan sosialisasi lagi Perda nomor 4 tahun 2017.
“Intinya saya meminta kepada Lurah dan Camat agara lebih mengawasi pungutan RT/RW tersebut sesuai perda. Sehingga kejadian seperti Bangkingan ini tidak terjadi lagi. Kita Sepakat bahwa surabaya ini milik kita bersama, bagi semua golongan agar hidup bersama,” katanya.(hdi/cn02)