Surabaya, cakrawalanews.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/ FPKB DPRD Surabaya mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pondok pesantren pada prolegda 2020.
Raperda ini juga sebagai tidak lanjut setelah undang – undang pesantren disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi PKB Camelia Habiba, mengatakan bahwa, didalam raperda ini akan membahas beberapa persoalan terkait kesetaraan atau persamaan status dan diakuinya pendidikan di pondok pesantren seperti pendidikan formal lainya.
“Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah – olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan di keluarkannya undang – undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya,” ujarnya saat ditemui digedung DPRD Surabaya, Kamis (10/10).
Dengan adanya perda ini nanti, lanjut perempuan yang juga anggota komisi A DPRD Surabaya ini, pondok pesantren juga bisa mendapatkan bantuan penganggaran dan kebijakan anggaran lainnya.
“Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/ BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Habiba menekankan bahwa Perda ini harus ada, karena kalau tidak ada payung hukum ini, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan – kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
“ Perda ini juga sebagai payung hukum agar pondok pesantren bisa menerima bantuan,” jelasnya.
Habiba menambahkan, DPRD memiliki jatah enam raperda inisiatif setiap tahun, dan raperda inisiatif pondok pesantren ini akan dititipkan kepada kader PKB yang duduk di Badan Pembuat Perda BPP DPRD Surabaya.
“ Pada akhir Oktober ini pihaknya akan mengundang Stake Holder, Depag, Kyai dan tokoh pondok pesantren di Surabaya untuk meminta masukan terkait isi dari raperda tersebut,” pungkasnya.(hdi/cn03)