Surabaya,cakrawalanews.co- Selama tahun 2016-2018 untuk Desa Pertanian Organik Padi yang mendapat bantuan Kementan telah terealisasi 650 desa dengan luasan mencapai 23.375 hektare dan produktivitas rata-rata 5,46 ton per hektar. Target tersebut sudah melebihi target 600 desa dan membuktikan minat petani untuk beralih keorganik semakin bagus.
Kementerian Pertanian (Kementan) menggalakkan kembali pertanian organik, karena diakui mempunyai manfaat ekologis yang lebih bagus. Sistem ini mampu memperbaiki mutu lahan yang terdegradasi akibat penggunaan pupuk anorganik secara terus-menurus.
“Pada tahun 2015 mencanangkan program 1.000 Desa Pertanian Organik yang juga merupakan salah satu Nawacita Kabinet Kerja RI, dan untuk tanaman pangan targetnya 600 desa padi organik,” demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Dina, Kamis (15/8).
“Sistem ini juga menghindarkan dampak kesehatan dan ekologis dari residu pestisida kimiawi, sehingga dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat dan berkualitas,” terangnya.
Ia menegaskan, hal ini membuktikan pemerintah pun concern ingin pertanian organik ini semakin luas, apalagi dengan melihat sekarang penggunaan bahan kimiawi berlebih tentu tidak baik juga bagi kesuburan tanah. Program pemerintah untuk pembangunan Desa Pertanian Organik, khusus yang berbasis tanaman pangan sementara ini baru sebatas komoditas padi.
“Desa Pertanian Organik Padi program bantuan Kementan untuk seluas sekitar 20 hektar per kelompok tani. Tapi, yang perlu diperhatikan yang kami bantu ini yang sudah mulai menerapkan sistem pertanian organik padi ataupun yang siap disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO, red). Bisa masih dalam konversi ataupun memang sudah murni organik,” tuturnya.
Seperti diketahui, sambungnya, untuk menjadi organik ini harus melalui masa konversi dulu, sehingga tidak bisa baru setahun tidak menggunakan bahan kimia disebut organik. Namun, minimal 3 tahun masa konversi itu dan itupun tetap di bawah pengawasan dari lembaga sertifikasi. (wan/jnr/jal)