“Masih ada gugatan dari Golkar Dapil 4, atas nama Agung Prasodjo yang berselisih dengan calon Aan Ainurrofiq,” ucap Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya saat dikonfirmasi Senin (22/07).
Terkait akhir masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2015-2019) pada 24 Agustus 2019, Nur Syamsi berharap bisa mengejar karena sesuai info yang didapatnya, putusan akhir dari MK paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019.
Sementara itu, Komisioner bidang Hukum KPU Kota Surabaya, Suprayitno mengatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi belum bisa dilakukan karena adanya instruksi dari divisi Hukum KPU Jatim.
“Divisi hukum KPU jatim menginstruksikan kepada KPU kab Kota yang terpapar perselisihan hasil pemilihan umum baik tingkat DPRD kota, kabupaten provinsi maupun RI, untuk tidak melakukan rapat pleno penetapan kursi. Sampai proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) selesai kisaran awal agustus. 24 agustus masa tugas dprd surabaya “ ujarnya.
Pria yang akrab disapa Nano ini menambahkan bahwa Selama PHPU belum kelar tidak bisa dilakukan penetapan. “ Ya tidak bisa melakukan penetapan. Soal indikasi molor kayaknya endak soalnya tahapan dimulai awal agustus “pungkasnya.(hdi/cn05)