Surabaya, cakrawalanews.co – Pengungkapan dugaan kasus korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 menyeret tersangka baru dari kalangan anggota DPRD Surabaya.
Setelah menahan satu anggota DPRD Surabaya, Sugito, Kamis (27/6) lalu, kini satu anggota DPRD lagi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
Kali ini setelah melakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya korps adiyaksa tersebut memberikan rompi tahanan kepada Aden Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Ia ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, Aden menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (16/7).
Dalam pemeriksaan ini, status Aden yang sebelumnya menjadi saksi. Pemeriksaan itu sempat dihentikan untuk makan siang dan Salat Dhuhur. Sekitar pukul 13.00 WIB, pemeriksaan dilanjutkan, dan sekitar pukul 16.00 WIB Kejari Tanjung Perak memutuskan menjadikannya tersangka dan melakukan penahanan.
“Ya, (saya) akan menunggu proses peradilan lebih lanjut,” kata Aden.
Hal ini disampaikannya ketika ia menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 cabang Surabaya di Kejati Jatim. Setelah itu, tidak banyak yang dikatakan politisi Gerindra tersebut.
Ia keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Aden memakai topi dan berusaha menutupi wajahnya dengan koran.
Apakah akan mengajukan penangguhan penahanan? “Ya, nanti di……,” jawabnya. Belum tuntas perkataannya, Aden sudah masuk mobil tahanan.
Dengan ditahannya Aden, kasus dugaan korupsi Jasmas ini sudah ada tiga tersangka. Sebelumnya Kejari Tanjung Perak menetapkan Sugito sebegai tersangk.
Sebelumnya pula, Kejari juga sudah menahan Agus Setiawan Tjong (dalam kasus yang sama) yang saat ini perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus ini sendiri bermula setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada akhir tahun 2018 lalu.
Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system. Kini Agus sudah menjalani sidang di Tipikor.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Diduga ada kerugian negara Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang.
Dugaan korupsi ini muncul setelah Agus mengkoordinir mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh Agus, proposal diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas dan harga barang diduga dimark up.(hdi/cn02)