Surabaya,cakrawalanews.co – KONI Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga mendesak agar pelakasanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dua tahun sekali. Hal ini dikarenakan selama ini waktu mengasah atlet dinilai terlalu panjang. Porprov juga nantinya akan dijadikan sebagai acuan masuk dalam skuad Puslatda Jatim proyeksi Pekan Olahraga Nasional (PON).
Hal ini di katakan Ketum KONI Jatim, Erlangga Satriagung, dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur 2019 di Hotel Novotel Samator, Surabaya, 20-21 Maret 2019, Kamis (21/3).
“Alasannya, kalau 4 tahun sekali dikhawatirkan terjadi disorientasi pembibitan, karena umur atlet melampaui batas ketentuan. Tetapi kalau 2 tahunan digelar, bisa dua kali ikut, sehingga ada sarana untuk mengasah kemampuan atlet muda. Nah kalau empat tahun sekali, satu kali saja mungkin bisa gak ikut karena umurnnya gak nututi,” jelas Erlangga.
“Kemudian, kalau empat tahun sekali kita bisa kalah pembinaan dengan provinsi lain. Maka, saya rasa dua tahun sekali itu jenjangnya akan sangat bagus untuk PON,” imbuhnya.
Ppoin utama yang dihasilkan pada RAT KONI Jatim 2019 ini adalah mengembalikan periodesasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) menjadi dua tahunan. Sebelumnya, kebijakan Porprov yang dilakukan selama dua tahunan diubah oleh Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo, menjadi empat tahunan pasca Porprov V Banyuwangi 2015.
“Teman-teman KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan temen-temen Pengprov Cabor berharap Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) mengembalikan periodesasi Porprov menjadi dua tahun sekali,” ujar Erlangga Satriagung.
Tak hanya terkait pembinaan olahraga, Erlangga mengatakan ada banyak keuntungan jika Porprov dilakukan setiap dua tahun sekali. Sala satunya akan memicu kegiatan ekonomi di daerah penyelenggara, serta sebagai sarana untuk mempromosikan keunggulan daerah seperti pariwisata.
Karena itu, ia dan tim dari KONI Jatim sangat serius untuk melakukan pembicaraan dengan Gubernur Jatim dan instansi terkait untuk kembali mengkaji ulang kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya. (jnr/wan/her/s)