Surabaya,cakrawalanews.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperketat penilaian Adipura bagi provinsi, kabupaten, dan kota dengan menuntut pemerintah daerah menyusun kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) terkait dengan pengurangan dan penanganan sampah.
“Bicara jakstrada maka bicara target, angka, data. Jadi dipetakan dulu berapa timbulan sampah, kemudian akan diketahui jumlah sampah yang bisa dikurangi. Gap timbulan sampah dan pengurangan ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR),” ujar Kepala Seksi Evaluasi Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah KLHK, Vir Katrin, sepertidkutip di jpp.go.id, Jumat (15/3).
Dikatakannya, penyusunan jakstrada dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dengan adanya jakstrada, katanya, maka dibutuhkan pula partisipasi masyarakat secara optimal, terutama mengenai pengurangan dan pengelolaan sampah. Ia mengatakan penghargaan Adipura ke depan akan mengarah sampai sejauh mana upaya pengurangan sampah di daerah.
Hal itu, katanya, memberikan peluang penghargaan kepada daerah-daerah yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) secara memadai, namun memiliki upaya pengurangan sampah yang cukup tinggi.
“Adipura arahnya ke sana. Kita beri peluang kepada kota-kota yang TPA-nya belum bagus tapi pengurangannya luar biasa. Misalnya, TPA-nya masih regional tapi upaya pengurangannya tinggi, itu akan diarahkan ke Anugerah Adipura Pengurangan,” katanya.(jnr/wan/sti)