Surabaya, cakrawalanews.co – Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS).
Alasan gugatan tersebut, masih terkait soal munculnya surat penambahan beban PPN 10 persen dari uang sewa stand perbulan serta pengosongan stand pasar Tunjungan yang dikeluarkan oleh PDPS pada tanggal 31 Maret 2016 silam serta revitalisasi pasar tunjungan yang tak kunjung dilakukan.
Johniel Lewi Santoso, Sekertaris P3T, saat menggelar konferensi pers di pasar tunjungan Kamis (03/01) menyatakan, selama ini para pedagang membayar retribusi stand perbulan antara Rp. 1 juta sampai Rp. 7 juta, tergantung luas stand yang digunakan.
“Luas stand 10×5 meter persegi itu retribusi Rp. 1,1 juta. Kalau besaran retribusi ya tergantung luasannya,” katanya.
Ia juga menambahkan Sejak 8 bulan terakhir, para pedagang Tunjungan sudah tidak bersedia membayar retribusi lagi.
Johniel menjelaskan, sikap boikot pedagang itu, akibat munculnya Surat Umum Perusahaan (SKP) nomer SU-994/0I/III/2018, tanggal 1 Januari 2018 lalu, yang menyebutkan penambahan PPN retribusi stand sebesar 10 persen.
“SKP itu ditandatangani oleh Zandy Ferryansah dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Direksi PDPS berakhir. Akhirnya pedagang tak mau membayarnya,” tandasnya.
Ia menilai, Direksi PDPS terlalu menekan pedagang dengan membebani biaya terlalu besar. Mengingat status PDPS telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang seharusnya para pedagang tidak dibebani pajak lagi.
“Penetapan PKP PD Pasar itukan sejak 2007, dan PPN 10 persen itukan seharusnya sudah includ dari harga sewa stand kenapa harus muncul lagi PPN 10 persen. Untuk itu pedagang menggugat, rencananya bulan ini,” pungkasnya.
Terpisah, terkait rencana revitalisasi pasar tunjungan Direktur Teknik Dan Usaha PD Pasar Surya Zandi Ferryansa mengatakan revitalisasi Pasar Tunjungan memang pernah dilakukan pembahasan.
Dalam konsepnya, Pasar Tunjungan akan direvitalisasi total. Pasar tersebut akan dijadikan pusat perdagangan dan kegiatan masyarakat di tengah kota.
Selain itu juga akan dijadikan sentra UKM, pertokoan dan perkantoran. Dengan revitalisasi itu diharapkan Pasar Tunjungan mampu mengomodasi pedagang dan mengokomodasi keinginan masyarakat Surabaya.
“Namun memang masih terus dikaji,” katanya.(nafan hadi/cn02)