Probolinggo, cakrawalanews.co – Tiga Panitia Khusus (pansus) DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan laporan hasil kerja atas pembahasan 4 raperda (rancangan peraturan daerah) tahun 2018. Laporan hasil kerja pansus dibacakan dihadapan pimpinan DPRD, Wali Kota Probolinggo Rukmini, serta para undangan lainnya pada rapat paripurna, Kamis (27/12/18).
Acara yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, diawali pembacaan laporan hasil kerja pansus I. Syaifuddin, wakil ketua pansus I menyampaikan hasil pembahasannya, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Dimana pansus I menyimpulkan menyusunan raperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pansus I telah menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Probolinggo.
Pansus II juga turut membacakan laporan hasil kerjanya. Dimana pembahasannya tentang penanggulangan kemiskinan, juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pansus II telah menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Probolinggo.
Sedangkan pansus III membahas tentang raperda pada penyelenggaraan parkir dan perubahan kelima atas perda Kota Probolinggo no 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Selain sudah menerima dan menyetujui, pansus III memberikan beberapa saran atas raperda ini.
Diantaranya, Pemerintah Daerah diminta melakukan koordinasi yang matang antar perangkat daerah untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan barang milik daerah ke perangkat daerah masing-masing. Barang milik yang sudah tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan agar segera diajukan penghapusan. Barang milik daerah berupa aset tanah sebagian tambak dan kolam ikan agar dikelola melalui mekanisme sewa.
“Selain itu, terkait raperda tentang penyelenggaraan parkir agar Pemerintah aktif menyosialisasikan supaya hasil maksimal. Dalam menyusun Perwali tentang penyelenggaraan parkir agar disusun secepat mungkin serta dengan adanya raperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah no 04 tahun 2011, diharapkan dapat dibuat acuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Abdul Azis, Ketua Pansus III. (Mr/malinda)