Surabaya, cakrawalanews.co – Pada Jumat (21/12/2018) hari ini, tol fungsional Pandaan – Karanglo, Malang, telah resmi beroperasi. Tol fungsional dibuka mulai pukul 07.00 – 17.00 WIB hingga 1 Januari 2019 mendatang. Namun, pengguna jalan yang menggunakan jalur ini hanya bisa keluar lewat Karanglo, dan tidak dapat keluar melalui Purwodadi.
“Adapun dibuka bila pengguna masuk lewat Kejapanan atau Gempol, Malang, membayarnya dibawah interchange Pandaan atau di bawah jembatan itu, kemudian melanjutkan ke Karanglo atau Singosari tapi tidak bisa keluar Purwodadi, Malang, ” jelas Agus Triyanto General Affair Tol Pandaan – Malang, seperti dikutip dari Suara Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Sedangkan untuk arah sebaliknya, lanjut Agus, pihaknya belum mengeluarkan keterangan resmi karena masih akan memantau situasi lalu lintas di lokasi dan arus balik yang belum dapat diperkirakan.
Disisi lain, ia juga mengimbau untuk pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Terutama mematuhi batas kecepatan yang tidak lebih dari 40 km/jam karena sarana dan prasarana yang belum lengkap.
“Kami mengimbau untuk seluruh pengguna jalan, mohon untuk mematuhi lah batas kecepatan, jangan sampai lebih dari 40 km/jam, karena itu kan masih tahapan konstruksi, memang siap untuk dilalui tapi disana kan sarana dan prasarana belum lengkap,” paparnya.
Ditambah, adanya perlintasan sebidang di beberapa titik yang masih dekat dengan pemukiman warga di sekitar tol fungsional tersebut.
“Tolong untuk pengguna jalan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, takutnya ada masalah nanti dengan warga sekitar karena memang belum diberi batas,” tambahnya.
Meskipun begitu, pihak kepolisian sudah mulai melakukan operasi di tol fungsional sepanjang 30 km tersebut. Derek juga telah tersedia di sekitar lokasi. Begitu juga dengan toilet juga telah disediakan di rest area, tepatnya di km 27 di sekitar Singosari.
Selain tol fungsional Pandaan-Karanglo, ruas Porong – Kejapanan juga dapat digunakan mulai hari ini secara gratis sampai 31 Desember 2018. Selebihnya, yakni mulai tanggal 1 Januari 2019, pengguna jalan sudah dipasang tarif. Namun soal biaya per kilometernya masih dalam pembahasan. (rur)