Probolinggo, cakrawalanews.co – Menjelang akhir masa jabatanya, wali kota Probolinggo Rukmini Buhori kembali bawa Probolinggo raih penghargaan tingkat Nasional.
Kali ini penghargaan dari PGRI, Kota Probolinggo meraih Anugerah Kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang diberikan pada Senin (10/12/18) malam di Studio Utama TVRI Jakarta.
Anugerah kepatuhan ini diberikan atas kepatuhan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Tahun ini, Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga Negara, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten.
Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 107 pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan bahwa sebanyak 24,12% atau 48 Pemda masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Sebanyak 44,22% atau 88 Pemda masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 31,66% atau 63 Pemda masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, kota Probolinggo termasuk dalam pemerintah daerah yang mendapat predikat kepatuhan tinggi.
Kota Probolinggo mendapatkan kunjungan dari tim Ombudsman pada tanggal 22-23 Mei 2018. Dalam kunjungan tersebut, tim Ombudsman mengunjungi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Industri (DKUPP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam survei kali ini, variabel penilaiannya terdiri dari standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan aduan, penilaian kinerja, dan lainnya.
Secara garis besar, dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman RI maka catatan kekurangan pada unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk segera ditindaklanjuti dan dipenuhi khususnya sarana/prasarana yang disarankan oleh Tim Ombudsman yaitu Rambatan, Kursi Roda dan Ruang Laktasi.
Indikator yang menjadi perhatian adalah yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti kaum disabilitas, ibu menyusui, manula, dan lain sebagainya.
Selain Kota Probolinggo, terdapat 17 Kota lainnya yang mendapat peringkat zona hijau, diantaranya, kota Ambon, Kota Batam, Kota Batu, Kota Salatiga, Kota Banjarbaru, Kota Bogor, Kota Cilegon. (Mr)