Surabaya, cakrawalanews.co – Pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok rupanya masih bakal panjang.
Pasalnnya Pansus Raperda KTR masih menginginkan adanya berbagai data terkait kajian akademis terkait tujuan perda KTR dan kajian dari Perda sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Juanedi Ketua Pansus Perda KTR, seusai menggelar hearing di komisi D bersama dinas kesehatan dan beberapa OPD terkait seperti Satpol PP kota Surabaya, dimana menurut politisi partai demokrat ini pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.
“Kami ingin meminta keterangan dan tujuan dari pemkot terkait rencana pemkot memasukkan raperda KTR ke DPRD. Dimana sebelumnya di tahun 2016 raperda ini dekembalikan pemkot,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk pengajuan kali ini pemkot mengajukan sekitar 15-16 pasal serta adanya sanksi denda sekitar Rp.250.000.
“Ini yang akan kita bahas angka dari mana denda tersebut dan bagaimana penerapan Perda itu nantinya,” imbuhnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Pansus lain bernama Agustin Poliana yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya menyampaikan pendapat yang berbeda terkait keberadaan Perda KTR di Surabaya.
Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.
“Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat,” pungkasnya. (advetorial)