Surabaya, cakrawalanews.co – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota DPRD Kota Surabaya rupanya bakal bisa tersenyum. Lantaran polemik gaji 13 akhirnya disudahi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pasalnya, per tanggal 1 november 2018 ini pemkot melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah ( BPKPD ) Kota Surabaya telah menngirimkan kebendahara masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot.
“Gaji ke 13 sudah dicairkan, dan saat ini sudah di proses oleh OPD masing pegawai di Pemkot Surabaya, untuk besaran yang diterima sama dengan besaran gaji 14 yang sudah diterima oleh PNS,” ujar Yusron Kepala BPKPD Kota Surabaya, kamis (01/11) siang.
Yusron juga mengatakan bahwa, ditundanya gaji ke 13 disebabkan banyak hal, namun gaji 13 sekarang sudah dicairkan hanya menunggu kecepatan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) masing – masing untuk mencairkan gaji ke 13.
Masih Yusron, walaupun ada keterlambatan pemkot surabaya untuk mencairkan gaji 13, namun menurutnya tidak menyalahi aturan, karena Peraruran Pemerintah (PP ) nomor 18 Tahun 2018 pasal 4 menjelaskan bahwa gaji 13, jika tidak mampu bisa dibayarkan pada bulan – bulan berikutnya, intinya gaji 13 bisa dibayarkan kepada PNS .
“Ditundanya gaji 13 untuk PNS , itu bukan menyalahi aturan, karena PP nomor 18 Tahun 2018 pasal 4 sudah mengatur bahwa gaji tersebut bisa dibayarkan untuk bulan – bulan berikutnya,”ungkap Yusron.
Yusron menyebut pula untuk gaji 13 ini tidak hanya diterima oleh PNS dilingkup Pemkot akan tetapi, Anggota DPRD juga menerima gaji 13.
” Bukan hanya gaji 13, tetapi PNS dan anggota DPRD Surabaya juga menerima gaji bulan Nopember secara bersama -sama,”tandas Yusron.(nafan hadi)