Probolinggo, cakrawalanews.co – Pemerintah Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Rabu dan Kamis (17-18/10/2018).
Tampak hadir di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo pejabat eselon II, III dan IV dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pertemuan yang membahas tentang karir PNS ini mendatangkan narasumber dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Jawa Timur.
Wakil Bupati 2 periode Timbul Prihanjoko yang membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan, hal ini tak lain untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, mengingat di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kecepatan serta ketepatan dalam suatu pelayan menjadi mutlak untuk ciptakan.
“Manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan untuk melahirkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar etika dalam profesinya, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan dalam pelayanan publik,” ucapnya.
Menurut Wabup Timbul, dalam PP Nomor 11 tahun 2017 ini mengatur tentang 14 hal antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan PNS, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola pikir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pungkasnya. (Mr)