Probolinggo, cakrawalanews.co – Kamaludin (19) dan Nuhadi Mustofa (18) tersangka kasus pembunuhan Ahmad Arifin (16), mayat yang ditemukan warga mengapung di sungai Sariwani Kecamatan Sukapura Probolinggo Kamis (11/10/18), menyampaikan motif di balik pembunuhannya.
Kepada petugas, Kamaludin menyampaikan tega menghabisi nyawa korban karena kesal setelah mendapat laporan dari sang pacar.
“Saya kesal pak, setelah dilapori pacar saya kalau payudaranya dipegang Ahmad Arifin,” kata Kamaludin kepada polisi.
Laporan sang kekasih membuat Kamaludin menyimpan dendam, tak terima dengan kelakuan korban, bersama Nurhadi, Kamaludin berencana menghabisi Korban.
Sebelum menghabisi Ahmad Arifin, Kamaludin bersama Nurhadi mengajak korban bermain bilyard di wilayah kabupaten Pasuruan, Rabu malam (10/10/18).
Berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, sepulang dari bermain bilyar mereka berhenti di sekitaran jembatan di Desa Sariwani, disitulah Kamaludin di bantu Nurhadi menghabisi Arifin.
“Setelah main billiard, baru saya habisi korban pak. Saya bacok dia, saat tengah kencing di sekitaran jembatan Desa Sariwani,” terangnya.
Korban langsung terkapar setelah mendapat bacokan berkali kali dari pelaku, guna menghilangkan jejak, pelaku membuang tubuh korban ke dalam jurang, yang pada akhirnya mayat di temukan warga mengapung di sungai Desa Sariwani, kec. Sukapura Kabupaten Probolinggo, Kamis pagi (11/10/18).
Diketahui, kini kedua pelaku diamankan di mapolres Probolinggo. Petugas menangkap pelaku setelah berhasil mengungkap identitas mayat yang merupakan pelajar SMPN 4 Lumbang bernama Achmad Arififin ( 16 ) yang tak lain teman pelaku sendiri, Kamaludin (19) dan Nurhadi Musthofa (18), warga Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Melalui sambungan telpon, kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, yang mempimpin langsung saat penangkapan menyampaikan, selain pembunuhan kedua pelaku terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan di Desa Sapih, selain pembunuhan berencana, keduanya juga terindikasi terlibat kasus curanmor di wilayah Probolinggo,” terangnya.
“Saat ini pelaku kita amankan di mapolres Probolinggo, untuk pasal yang akan di kenakan adalah pasal 340 sub 365 dengan acaman hukuman seumur hidup,” jelas mantan kasatreskrim Pasuruan ini.(Mr)