Jakarta, cakrawalapost.com – Bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 73 pada Jumat (17/8/2018), sebanyak 102 ribu narapidana yang ada di seluruh Indonesia diberikan remisi.
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi itu diberikan dengan rincian 2.200 tahanan langsung bebas dan 100.776 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Bapak Presiden memberikan remisi bagi narapidana yang menunjukan dedikasi dan disiplin tinggi dalam menjalani masa binaan. Remisi adalah hak yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Tahun ini diberikan remisi kepada 102.976 narapidana,” tutur Yasonna, seperti dikutip dari Liputan6, Jumat (17/8/2018).
Yasonna meminta kepada seluruh narapidana yang telah mendapatkan remisi agar dapat memanfaatkan itu dengan sebaik-baiknya. Khususnya kepada mereka yang dapat bebas dari jeruji besi dan kembali ke lingkungan masyarakat.
“Kepada seluruh narapidana yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, saya harapkan dapat meningkatkan keimanan dan menjadi warga negara yang baik. Ingat pengalaman pahit ini dan biarlah menjadi pelajaran untuk menjadi cambuk bekerja lebih baik lagi,” jelasnya. (rur)