Jakarta, cakrawalapost.com – Hingga 2018 sedikitnya Rp 187 triliun telah digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di desa. Dana tersebut digelontorkan melalui dana desa.
Dengan total anggaran tersebut, banyak manfaat dari dana desa dalam percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Di antaranya membangun sekitar ratusan ribu kilometer jalan desa, ratusan ribu meter jembatan, puluhan ribu unit sarana air bersih, jutaan meter drainase dan puluhan ribu unit PAUD, posyandu, irigasi serta pembangunan-pembangunan lainnya yang telah direncanakan oleh desa.
“Dana desa ini mendapat perhatian yang sangat serius. Dengan jumlah dana besar yang masuk ke desa tentunya telah berdampak sebagai penunjang aktivasi ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, seperti dilansir dari Tempo, Kamis (9/8/2018).
Anwar menyakini bahwa dana desa telah bisa memberikan nilai tambah atau manfaat bagi masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan seperti kemiskinan dan pengangguran serta permasalahan lainnya di pedesaan.
“Kalau dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) kemiskinan menurun hingga satu digit. Menurun terbanyak disumbangkan dari desa dibandingkan kota. Oleh karena itu, saya yakin menurunnya karena sumbangsih dari dana desa,” katanya.
Bukan itu saja, tahun ini, dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai (PKT) dengan memberikan 30 persen sebagai upah kepada pekerja dari masyarakat desa setempat. Sehingga dengan sistem PKT ini, angka penggangguran di desa semakin menurun.
“Kita yakin desa yang telah diberikan kewenangan bisa mengelola dana desa dengan baik untuk kemajuan. Karena itu, pemerintah menginginkan agar dana desa bukannya dihentikan, tapi ingin dinaikkan,” katanya.
“Yang jelas dana desanya dinaikkan. Ini adalah berita baik, tinggal para kepala desa, perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa untuk turut bersama-sama mengawal dana desa ini agar betul-betul sesuai dengan peruntukkannya untuk membuat desa-desa menjadi lebih maju, berkembang dan lebih mandiri,” pungkasnya. (rur)