Probolinggo, cakrawalapost.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kabupaten Probolinggo untuk tingkat SMP telah dimulai, SMPN 1 Dringu yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Pabean Dringu Kabupaten Probolinggo telah membuka pendaftaran sejak 2 Juli hingga nanti ditutup pada tanggal 5 Juli 2018.
Pantauan di lapangan, sekolah yang mendapat penghargaan Adiwiyata tingkat Nasional di tahun 2017 ini, telah menerima pengajuan pendaftaran sebanyak 300 lebih calon siswa didik baru dan akan terus meningkat mengingat jadwal pendaftaran masih akan ditutup dua hari lagi. Hal ini sudah melebihi dari kuota yang menjadi Pagu Sekolah yang akan menyediakan 7 ruang kelas untuk kelas VII di tahun 2018 ini.
Untuk SMPN 1 Dringu sendiri kuota untuk PPDB adalah 224 siswa, jumlah tersebut sudah termasuk dengan jumlah siswa yang tidak mengalami kenaikan di tahun sebelumnya.
Kepala sekolah Anda Baroro menjelaskan, “Proses seleksi calon peserta didik baru atau kelas VII memprioritaskan jarak tempat tinggal sekolah sesuai dengan zonasi, dengan cara menyertakan bukti foto copy kartu keluarga yang dilegalisasi oleh Kepala Desa atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, karena hal ini mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018 serta keputusan Bupati Probolinggo nomor 423.7/565/426.32/2018 lampiran II tentang PPDB, jadi yang berdomisili Desa Pabean jangan kuatir karena sesuai dengan peraturan yang di terbitka oleh Bupati, Pabean adalah Ring 1 dalam Zonasi,” jelas Anda.
“Kuota peserta didik SMPN 1 DRINGU tahun 20018/2019 sebanyak 224,termasuk siswa yang tidak naik. Di mana dari total kuota yang tersedia, 90% di ambil melalui jalur Zonasi, 5% jalur prestasi, dan 5% jalur khusus,” imbuhnya.
Masih Anda, “Jika nanti pada ring tertentu kuota jalur zonasi (90%) sudah terpenuhi, maka untuk ring berikutnya di berlakukan seleksi beedasarkan nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat. Untuk jalur prestasi kriterianya adalah mereka yang memiliki prestasi secara akademik minimal nilai SKHUS 24,00 dan non akademik minimal tingkat kabupaten juara 1,2,3 , dan untuk jalur khusus, mereka yang mengikuti perpindahan domisili orangtua peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial,” pungkasnya.
Adapun daerah yang masuk dalam zonasi SMPN1 DRINGU mengacu pada peraturan Bupati adalah, Desa Pabean (Ring 1), Desa Kedung Dalem (Ring 2), Desa Dringu (Ring 3), Desa Kalirejo (Ring 4), Desa Kalisalam (Ring 5 ), Desa Randu Putih (Ring 6), Desa Tegal Rejo ( Ring 7), Desa Tamansari (Ring 8). Peserta yang lulus dan di terima menjadi peserta didik SMPN1 DRINGU, akan di umumkan pada tanggal 9 Jui 2018, jam 10.00 WIB.(mj)