Jakarta – Setelah sebelumnya sudah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menarik empat uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999.
Dilansir dari laman resmi BI, Selasa (26/6/2018) uang kertas yang akan ditarik yaitu uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta, uang kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar WR Soepratman.
Sedangkan dua pecahan lainnya yaitu uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara Tahun Emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi 1998.
Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diberikan batas waktu sampai dengan 30 Desember 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
“Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran maka terhitung mulai 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender),” tulis BI dalam keterangannya.
Adapun penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Nantinya uang ditukar dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih belaku.
“Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.(metro)